Categories: Nasional

Hai Koruptor, Kemenkumham Telah Terbitkan Aturan Terkait Remisi, Ini Isinya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru terkait remisi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.

Aturan baru remisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

“Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjepas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (31/1).

Aturan remisi terbaru ini tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Remisi untuk narapidana terorisme, misalnya, tetap mensyaratkan pernyataan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti program deradikalisasi. Demikian juga dengan narapidana korupsi, hak remisi akan diberikan setelah membayar lunas denda dan uang pengganti.

“Dalam permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas),” ucap Rika.

Dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan permenkumham ini kementerian/lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa. Namun perubahan itu dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tersebut tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.

“Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, namun sebagai reward sesuai dengan UU nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Rika.

Menurut Rika, reformulasi remisi dengan alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan. Karena itu, dalam Permenkumham terbaru ini, dilakukan reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan Pasal 4 Keppres Nomor 174 Tahun 1999.

Remisi sebesar satu bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya enam sampai dengan 12 bulan dan remisi sebesar dua bulan bagi narapidana yang menjalani pidananya 12 bulan atau lebih.

“Diharapkan permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pascadikabulkanya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021,” pungkas Rika.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

14 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

14 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

14 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago