Categories: Nasional

Hearing, Penghulu Diduga Asusila Tak Hadir

SIAK (RIAUPOS.CO) — Kasus asusila yang diduga dilakukan Penghulu Langkai, akhirnya dibawa hearing atau dengar pendapat dan sang penghulu bernama Sugiono tidak hadir.

Dengar pendapat itu dihadiri Asisten I Budhi Yuwono, Kepala DPMK Yurnalis Kabag Hukum dan tim, Penghulu Buantan Besar  Suwanto, Ketua Bapekam Langkai Sairun dan sejumlah warga Langkai. Sementara dari anggota DPRD lintas komisi, ada Muhtarom, H Alwis dan lainnya.

Disebutkan Penghulu Buantan Besar Suwanto, sebagai sepupu dari perempuan yang bersama Penghulu Langkai itu, pihak keluarga sudah memberikan sanksi sosial dengan menyuruhnya keluar dari Siak.

Disebutkannya, sepupunya itu juga sudah pisah dari suaminya atas kelakuannya itu. Sebab dia berkelakuan seperti itu tidak hanya sekali tapi sudah tiga kali. Tak jera dan tak mendengarkan omongan makanya dia diberi sanksi karena tidak menjaga marwah keluarga.

"Tentang sanksi terhadap penghulu itu saya tidak ingin mencampuri," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Yurnalis mengatakan sudah mengingatkan terkait masalah ini. Pemerintah tidak tidur. Pihaknya coba selesaikan ini.

"Saya hubungi Penghulu Langkai Sugiono, karena dia ketika itu masih di Polsek. Dia janji besoknya pukul 09.00 WIB, mengubungi. Lalu dia menghubungi, dia sampaikan, Saya Pak kalau diminta masyarakat berhenti, saya akan berhenti," katanya

Selanjutnya secara kebetulan, menurut Yurnalis, dia ketemu camat di masjid dan membicarakan masalah itu. Lalu mereka sepakat datang ke rumah Pak Sugiono bersama kadus dan staf.

Di rumah Sugiono, Sugiono minta saran. Lalu Yurnalis, Camat dan Sugiono berbicara enam mata.

"Kata hati saya, selaku saudara Bapak, mundurlah Pak," ucap Yurnalis kepada Sugiono.

"Berarti saran Pak Kadis sama dengan kata hati saya," timpal Sugiono.

Selanjutnya disebutkan Yurnalis, besok pagi, Bapak buat surat pengunduran diri, ke bupati, ditembuskan ke BPMK dan ke camat.

“Besoknya ternyata dia ingkar janji. Sampailah pada Jumat belum ada mengundurkan diri. Ditanya ulang ke Sugiono, Bapak komitmen mundur kenapa belum juga,” tanya Yurnalis.

"Terus alasan saya mundur apa?" tanya Sugiono ke Yurnalis. Di-deadline Yurnalis sampai Jumat petang sekitar pukul 16.00 WIB, namun dia tidak mundur.

Kabag Hukum Jon Efendi menjelaskan, sebenarnya ini kasus delik aduan, pihak yang dirugikan melapor dengan ancaman hukuman 9 bulan. Tapi kenyataannya, masing-masing pihak berdamai dan pihak polisi tidak melanjutkan.(kom)

Laporan: MONANG LUBIS

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

17 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

18 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

18 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

18 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

18 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

19 jam ago