Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)
SUDAN (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Sudan menjatuhi hukuman gantung terhadap 27 anggota lembaga intelijen nasional pada Senin.
Keputusan pengadilan ini menyusul kematian seorang guru dalam tahanan pada Februari. Kasus itu terjadi di tengah aksi protes yang menyebabkan mantan presiden Omar al-Bashir lengser.
Ini pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman atas tindakan keras terhadap massa dalam beberapa bulan sebelum dan sesudah Bashir digulingkan pada April.
Sebanyak 13 terdakwa divonis penjara dan empat terdakwa lainnya dibebaskan dalam putusan, yang dapat menghadapi tahapan banding.
Kematian guru Ahmed al-Khair di kota timur Khashm al-Qirba menjadi titik temu selama 16 pekan aksi protes terhadap pemerintahan Bashir.
Keluarga Khair mengatakan petugas keamanan sebelumnya mengklaim bahwa sang guru meninggal akibat keracunan, meski beberapa hari kemudian penyelidikan negara menemukan bahwa dia meninggal akibat luka pukulan.
Ratusan orang menggelar aksi di depan pengadilan di Omdurman, lokasi putusan dibacakan pada Senin. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan juga memegang foto Khair. (reuters/jpnn)
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…