Categories: Nasional

Perpres Makin Lemahkan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koalisi masyarakat sipil menilai posisi KPK makin tidak kukuh dengan rencana terbitnya peraturan presiden (perpres) sebagai turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK. Keberadaan perpres dipandang akan mempertegas upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, tidak ada harapan bahwa perpres akan memperkuat KPK. Sebab, perpres hanya akan mendetailkan isi UU KPK. Padahal, sebagaimana diketahui, UU KPK bermasalah.

Asfi mencontohkan, norma kelembagaan KPK yang diatur dalam rancangan perpres menjadi lembaga di bawah presiden merupakan konsekuensi desain di UU KPK. Meski tidak secara tegas menempatkan di bawah presiden, ada pasal yang menyebut para pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

’’Dari awal kita sudah bilang, ketika pegawai KPK disebut ASN, sama dengan mau mengatakan KPK di bawah presiden,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/12).

Demikian juga halnya dengan norma pembentukan inspektorat KPK seperti yang tercantum dalam rancangan perpres. Itu terkait dengan desain dan keberadaan dewan pengawas yang menjadi bagian internal dari kerja-kerja KPK. Dengan begitu, ada kesan bahwa dibutuhkan inspektorat untuk mengawasi kelembagaan KPK secara keseluruhan. ’’Dia seperti menutup lubang. Munculkan kesan nggak ada pengawas internal karena Dewas KPK itu ya KPK,’’ tandasnya.

Karena itu, lanjut Asfi, yang perlu dilakukan adalah mencabut UU KPK. ’’Yang paling bener itu, kalau memang memperkuat harus ada perppu. UU ini harus dicabut segera revisinya,’’ tegasnya.

Menurut Asfi, saat ini harapan hanya bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, peluang penerbitan perppu sangat kecil. Mengingat, pemerintah dan semua fraksi di DPR terlihat satu suara dalam mendesain pelemahan KPK. Pihaknya berharap MK bisa membatalkan UU KPK. Saat ini sejumlah gugatan judicial review UU KPK yang dilayangkan masyarakat sipil tengah masuk proses sidang di MK.

Asfi kembali menegaskan, independensi KPK merupakan hal yang mutlak diberikan. ’’Dia harus independen. Karena kalau di bawah presiden, presiden bukan pihak yang bebas dari korupsi secara teori,’’ kata pegiat antikorupsi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah anggapan yang menyebut perpres bagian dari pelemahan KPK. Sebaliknya, perpres justru memperkuat apa yang diatur dalam UU KPK. ’’Tidak ada niat, iktikad, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,’’ ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, draf perpres masih dalam proses finalisasi. Dengan demikian, masih dimungkinkan dilakukan perbaikan jika ada pasal-pasal yang konstruksi hukumnya tidak tepat atau melampaui UU. Semua masukan publik, kata Dini, menjadi pertimbangan pemerintah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

59 menit ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

1 jam ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

13 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

16 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

17 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

17 jam ago