Categories: Nasional

Kasasi, Mantan Kades di Inhu Divonis 1 Tahun 6 Bulan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Desa (Desa) Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Burdin (48) akhirnya divonis satu tahun dan enam bulan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut lebih rendah dibanding vonis yang diputus hakim di Pengadilan Negeri Rengat yakni selama tujuh tahun kurungan penjara.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menuntut selama sembilan tahun. Dimana mantan Kades Tanjung Sari itu terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Penasihat hukum Burdin, Dody Fernando SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, kasasi yang diajukan ke MA sudah turun dan diterima melalui Pengadilan Negeri Rengat pada Selasa (29/9/2020) kemarin.
“Saya sepakat dihukum tapi tidak sepakat pengalihan pasal tentang pemakai menjadi pengedar,” ujar Dody Fernando, Rabu (39/9/2020).
Awalnya, atas perbuatan kliennya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika tentang memiliki, menyediakan dan atau menguasai narkotika jenis Sabu. Sehingga dengan kondisi itu, JPU menuntut selama sembilan tahun dan pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis selama tujuh tahun.
Hanya saja, fakta persidangan dan seluruh saksi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut digunakan terpidana dengan tujuan untuk dirinya sendiri.
“Fakta persidangan ini pula bagi kami untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ungkapnya.
Atas banding yang diajukan dan diproses di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akhirnya vonis terhadap terpidana diturunkan menjadi lima tahun. Bahkan, untuk mencari keadilan yang lebih sempurna, kembali mengajukan kasasi ke MA.
Perbuatan terpidana yang terjadi pada Selasa (23/7/2019) tahun lalu atas penangkapan yang dilakukan Polsek Kuala Cenaku, mendapat angin segar dari majelis hakim di MA. Dimana majelis hakim MA menjatuhkan vonis akhir terhadap terpidana selama satu tahun dan enam bulan.
Dari berkas putusan dari MA yang diterima, diketahui bahwa majelis hakim mengganti pasal yang diterapkan kepada terpidana. Kepada terpidana yang sebelumnya diterapkan pasal 112 ayat 1 menjadi pasal 127 ayat 3 huruf a undang-undang narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Perkara kasasi tersebut diputus oleh MA pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan hakim terdiri dari, DR H Andi Abu Ayyub Shaleh SH MH, Seosilo SH MH dan Hidayat Manao SH MH.
“Saat ini terpidana sudah menjalani masa tahanan di Rutan Rengat selama satu tahun dan empat bulan,” terangnya.
Laporan : Kasmedi (Indragiri Hulu)
Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru Raih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru meraih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025 atas inovasi pertanian perkotaan…

12 jam ago

Jelang Idulfitri, Stok BBM dan Elpiji di Inhil Dipastikan Aman

Stok BBM dan elpiji di Indragiri Hilir dipastikan aman jelang Idulfitri. Namun harga cabai merah…

12 jam ago

Jembatan Gantung Sungai Gansal Resmi Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Memutar 30 Menit

Jembatan gantung Sungai Gansal di Batang Gansal, Inhu resmi dibuka. Warga kini lebih mudah menyeberang…

12 jam ago

Lahan Kosong di Delima Pekanbaru Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara

Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Delima Pekanbaru. Api cepat menyebar, sementara seorang driver ojol berusaha…

13 jam ago

Kapolda Riau Gelar Rakor Lintas Sektoral, Bupati Siak Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idulfitri

Polda Riau menggelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lancang Kuning 2026. Bupati Siak menekankan sinergi pemerintah…

13 jam ago

Pemkab Rohul Ubah Tradisi Takbiran, Pawai Obor Jalan Kaki Siap Meriahkan Idulfitri

Pemkab Rohul menggelar pawai obor berjalan kaki untuk memeriahkan malam takbiran Idulfitri 1447 H, menggantikan…

13 jam ago