DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dua dari empat terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 10.238 gram jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 30.566 butir di hukum mati. Sementara dua terdakwa lainnya dihukum seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Vonis hukuman mati tersebut di bacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Dumai, yang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, dan Abdul Wahab, pada Rabu (30/9/2020) secara virtual.
Dua terdakwa dengan hukuman pidana mati tersebut yakni Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal. Sementara untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sementara terdakwa Riman Ria Putra divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Ketua Hakim Alfonsus Nahak menerangkan unsur yang memberatkan terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman mati.
"Sementara, Rizal perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada. tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sangat meresahkan dan merusak generasi muda, dan tidak ada hal yang bisa meringankan hukum terdakwa," tuturnya.
Kemudian terdakwa Hendara Saputra, Perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman Seumur hidup.
"Terdakwa Riman Ria Putra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," terangnya.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini, Priandi Firdaus mengatakan untuk tiga terdakwayakni, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati dan seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni di tuntuk seumur hidup.
"Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," terangnya.
Empat terdakwa yakni Rizal, Rapi Rahmat Hidayat, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra, yang berhasil ditangkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai, pada Senin, 17 Februari 2020 lalu, telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim PN Dumai.
Laporan: Hasanal Bulkiah (Dumai)
Editor: Eka G Putra
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…
Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…