Categories: Nasional

Dua dari Empat Bandar Sabu dan Ekstasi di Dumai Divonis Hukuman Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dua dari empat terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 10.238 gram jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 30.566 butir di hukum mati. Sementara dua terdakwa lainnya dihukum seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis hukuman mati tersebut di bacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Dumai, yang dipimpin oleh  Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, dan Abdul Wahab, pada Rabu (30/9/2020) secara virtual.

Dua terdakwa dengan hukuman pidana mati tersebut  yakni Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal. Sementara untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sementara terdakwa Riman Ria Putra‎ divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. 

Ketua Hakim Alfonsus Nahak menerangkan unsur yang memberatkan terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, yakni perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman mati. 

"Sementara, ‎Rizal perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada. ‎tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sangat meresahkan dan merusak generasi muda,  dan tidak ada hal yang bisa meringankan hukum terdakwa," tuturnya.

Kemudian terdakwa Hendara Saputra, Perbuatanya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman Seumur hidup. 

"Terdakwa ‎Riman Ria Putra, perbuatanya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," terangnya.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini, Priandi Firdaus mengatakan untuk tiga terdakwayakni, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati dan seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra‎ yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni di tuntuk seumur hidup. 

"Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," terangnya.

Empat terdakwa yakni Rizal,  Rapi Rahmat Hidayat, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra, yang berhasil ditangkap oleh BNN  bersama Bea Cukai Dumai, pada Senin, 17 Februari 2020 lalu, telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim PN Dumai. 

Laporan: Hasanal Bulkiah (Dumai)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

5 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

7 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

7 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago