Selama Periode 2014-2019, DPR Selesaikan 91 RUU
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Anggota DPR RI telah menyelesaikan 91 rancangan UU (RUU) selama masa bakti periode 2014-2019.
Hal tersebut sebagaimana laporan yang dibacakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
“91 RUU terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Bamsoet menjelaskan RUU kumulatif merupakan pengesahan DPR terhadap dokumen perjanjian internasional, perubahan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga penetapan, atau pencabutan perppu.
Hanya saja, lanjut politisi Partai Golkar ini, DPR RI menunda pengesahan sejumlah RUU. Hal ini sebagai wujud wakil rakyat mendengar aspirasi rakyatnya yang disampaikan dalam demonstrasi.
“DPR merespon aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan,” pungkasnya.
Sumber: Rmol.id
editor: Deslina
Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…
Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…
Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…
Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.
Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…
Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.