Categories: Nasional

Anggota TNI Pelaku Perusakan Akan Dipecat dan Dipidanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seluruh personel TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dipastikan akan diberikan hukuman pemecatan dari dinas militer disamping proses hukum secara pidana. Hal itu ditegaskan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Andika Perkasa.

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kami akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Ahad (30/8/2020).

Lebih lanjut, Andika merinci terdapat 12 personel TNI AD sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya terkait insiden penyerangan Polsek Ciracas. Ia menyatakan sebanyak 19 personel TNI AD memiliki indikasi keterlibatan dalam penyerangan tersebut.

"Jadi total berarti nanti ada 31 dan pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," kata Andika.

Andika menegaskan pihaknya tak ambil pusing bila TNI AD hanya kehilangan 31 personelnya bila nantinya terbukti bersalah terhadap peristiwa tersebut.  Ia menegaskan tak ingin TNI AD tercoreng oleh tingkah-laku personelnya yang merugikan masyarakat dan melanggar sumpah prajurit.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apa pun perannya, daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah-laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata Andika.

Tak berhenti sampai di situ, Andika menjanjikan  memberikan pasal berlapis bagi oknum TNI AD yang berbohong dan menghalangi proses pemeriksaan. Ia memastikan oknum tersebut akan ditambahkan pasal obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Andika turut menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum TNI AD yang terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas. Ia meminta para pelaku tersebut harus kooperatif dan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kami sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kami tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andika.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

21 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

23 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

23 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago