JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo, membantu pelarian Djoko Tjandra dengan menerbitkan Surat Jalan. Hasil pemeriksaan Prasetijo bertindak atas inisiatif sendiri.
"(Motifnya) mau menolong saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Kendati demikian, Argo belum merinci maksud dari niat menolong tersebut. Menurutnya, Prasetijo bisa mengenal Djoko Tjandra melalui temannya. Namun, belum diketahui pula sejak kapan perkenalan itu terjadi.
"Dikenalin temannya," jelas Argo.
Sebelumnya, jerat pidana menanti Brigjen Pol Prasetijo Utomo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap Prasetijo dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (27/7) pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus Surat Jalan Djoko Tjandra.
Sebelum itu, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetijo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, untuk pemeriksaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…