Categories: Nasional

Salinan Vonis Pidana Pemilu Disampaikan ke PN Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap terpidana Sovia Warman SPd. Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu dihukum penjara selama empat bulan.

Putusan atas banding yang dilakukan Sovia Warman ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hanya saja, putusan dari PT Pekanbaru ini atas pidana Pemilu 2019 juga memberikan masa percobaan selama delapan bulan dan denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan penjara terhadap Sovia Warman.

Putusan PT Pekanbaru tersebut sudah disampaikan kepada PN Rengat. "Benar putusan banding atas pidana Pemilu yang diajukan Sovia Warman, sudah turun," ujar Humas PN Remgat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Senin (29/7).

Menurutnya, untuk tahapan penyelesaian pidana Pemilu tuntas hingga PT Pekanbaru. Artinya, apapun putusan dari PT Pekanbaru tidak ada lagi upaya hukum yang harus ditempuh bagi yang beracara.

Untuk putusan ini sambungnya, terpidana selama delapan bulan ke depan dalam pengawasan. Apabila dalam masa itu yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, maka terpidana wajib menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.

Namun apabila dalam delapan bulan ke depan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka terpidana tidak akan dikurung badan. "Putusan itu terhitung sejak dikeluarkan oleh PT Pekanbaru," terangnya.

Dalam pada itu, Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi mengatakan bahwa status Sovia Warman SPd sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu masih saja nonaktif. "Bawaslu Riau tetap menunggu keputusan dari Bawaslu RI," ucapnya.

Memang sebutnya, pengajuan penonaktifan hingga penggantian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu sudah diajukan. "Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan kewenangan ada pada Bawaslu RI," terangnya.(kas)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

13 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

13 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

1 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

1 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

1 hari ago