Categories: Nasional

Salinan Vonis Pidana Pemilu Disampaikan ke PN Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap terpidana Sovia Warman SPd. Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu dihukum penjara selama empat bulan.

Putusan atas banding yang dilakukan Sovia Warman ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hanya saja, putusan dari PT Pekanbaru ini atas pidana Pemilu 2019 juga memberikan masa percobaan selama delapan bulan dan denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan penjara terhadap Sovia Warman.

Putusan PT Pekanbaru tersebut sudah disampaikan kepada PN Rengat. "Benar putusan banding atas pidana Pemilu yang diajukan Sovia Warman, sudah turun," ujar Humas PN Remgat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Senin (29/7).

Menurutnya, untuk tahapan penyelesaian pidana Pemilu tuntas hingga PT Pekanbaru. Artinya, apapun putusan dari PT Pekanbaru tidak ada lagi upaya hukum yang harus ditempuh bagi yang beracara.

Untuk putusan ini sambungnya, terpidana selama delapan bulan ke depan dalam pengawasan. Apabila dalam masa itu yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, maka terpidana wajib menjalani hukuman kurungan selama empat bulan.

Namun apabila dalam delapan bulan ke depan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka terpidana tidak akan dikurung badan. "Putusan itu terhitung sejak dikeluarkan oleh PT Pekanbaru," terangnya.

Dalam pada itu, Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau Hasan MSi mengatakan bahwa status Sovia Warman SPd sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu masih saja nonaktif. "Bawaslu Riau tetap menunggu keputusan dari Bawaslu RI," ucapnya.

Memang sebutnya, pengajuan penonaktifan hingga penggantian Sovia Warman sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu sudah diajukan. "Bawaslu Riau sifatnya hanya mengusulkan dan kewenangan ada pada Bawaslu RI," terangnya.(kas)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

1 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

2 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

2 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

3 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

3 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

3 jam ago