mantan-bupati-inhil-resmi-ditahan-dititip-kejari-di-lapas-tembilahan
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 4 jam, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menahan mantan Bupati Inhil IMA, Kamis (30/6/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Haza Putra, yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Inhil untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD, PT GCM.
"Sejak 30 Juni 2022, hingga 20 hari kedepan TSK, kita tahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan," kata Haza.
Lanjut Haza, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun anggaran 2004, 2005 dan 2006.
"TSK, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM," sambungnya.
Di dalam pemeriksaan IMA, diduga pula menyalahgunakan keuangan PT GCM secara bersama-sama dengan TSK ZI. Sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Hingga saat ini TSK, belum dapat dimintai keterangan oleh media karena prosedur di Lapas Kelas II A Tembilahan dan proses penyidikan yang belum tuntas.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Eka G Putra
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…