Categories: Nasional

Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Diperiksa Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau AM diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/6). Pemeriksaan merupakan yang kedua kali dijalaninya sebagai saksi dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap AM dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska.  BLU bersumber dari APBN 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. Saat itu, AM  menjabat sebagai Rektor UIN Suska.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, AM menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa (21/6) lalu. "Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau 2019," imbuhnya.

Selain AM, sebelumnya sudah diperiksa saksi berinisial SR. Ia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau 2019. Keterangannya dihimpun terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau 2019.

AM dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu pun saat dimintai tanggapan terkait dirinya yang sudah dua kali diperiksa jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran UIN Suska Riau 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Rangkaian proses penyelidikan dilakukan Kejati Riau dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) lalu. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang kerja Wakajati Riau, dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

7 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

8 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

9 jam ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

11 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

21 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

22 jam ago