Categories: Nasional

Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Saifuddin Ibrahim terancam enam tahun pidana penjara.

Hal ini dikatakan Ramadhan, karena Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, usai mendesak agar 300 ayat dalam Alquran dihapus, dan mengatakan pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris.

“Jadi acaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).
Ramadhan mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ramadhan, bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

“SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas SARA atau pencemaran nama baik dan penistaan agama,” katanya.

“Karena dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan, atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube Saifuddin Ibrahim,” tambahnya.

Ramadhan menuturkan, pihaknya menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, karena alat bukti sudah cukup, termasuk penyidik Bareskrim Polri telah meminta pendapat dari para saksi ahli.

“Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah saksi ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana,” ungkapnya.

Diketahui, pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.

“Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin dalam sebuah video.

Saifuddin juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.

“Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujarnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor    : Edwar Yaman

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

9 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

9 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

9 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

10 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

11 jam ago