Categories: Nasional

Kejari Rohil Kembali Ungkap Tindak Pidana Korupsi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Berselang sepekan, pascapenetapan tersangka pada pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kali ini dengan ditetapkannya TKS, sebagai tersangka kasus perkara dugaan tipikor pada kegiatan pelayanan dokumen kependudukan nonfisik, pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil tahun anggaran 2020.

TKS yang merupakan Kasi Kerja Sama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Rohil tersebut, ditetapkan jadi tersangka oleh tim penyidik Kejari Rohil, Rabu (30/3/2022) sore.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingpi Kasi Pidsus Herdianto SH, Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH serta Kasub Seksi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH, dan jaksa penyidik, di Kantor Kejari Rohil di Bagansiapiapi.

"Hari ini tim penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap TKS selaku PPTK dalam perkara perkara dugaan tipikor pada kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) nonfisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020," kata Yuliarni.

Sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 198 saksi yang terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, korwil pada dinas pendidikan, dan pihak-pihak kepenghuluan se-Rohil.

"Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Yuliarni.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Disdukcapil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan nonfisik pelayanan administrasi kependudukan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Nonfisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000.

Diketahui realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000 dengan rincian untuk honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah dan belanja jasa tenaga administrasi.

"Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut honorarium non-PNS yang seharusnya masing-masing perangkat kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.900.000 tidak dibayarkan TKS selaku PPTK terhadap 67 orang perangkat kepenghuluan, serta melakukan pemotongan honorarium terhadap 84 orang perangkat kepenghuluan," kata Kajari.

Selanjutnya tersangka TKS membuat surat pertanggungjawaban (Spj) kegiatan tersebut di mana tersangka menandatangani sendiri Spj tersebut seolah-olah perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium. 

Tersangka, terang Yuliarni, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.500.000. Selanjutnya tersangka TKS dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari tim penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari. Terhitung sejak 30 Maret sampai dengan 18 April 2022 di Lapas Kelas II Bagansiapiapi dengan pertimbangan untuk  mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Yuliarni.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor     : Edwar Yaman

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

1 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago