kpk-panggil-paksa-mantan-gubernur-riau-annas-maamun
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemanggilan paksa terhadap Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Kenapa Gubri periode 2014 silam itu berurusan lagi dengan penyidik KPK, setelah bebas pada September 2020 dari kasus korupsi yang menderanya?
Pemanggilan paksa tersebut di lakukan lembaga antirasuah karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Hal itu sebagaimana diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riaupos.co, Rabu (30/3/2022) petang.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019, red) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ucap Ali melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riaupos.co.
Ditambahkannya, pemanggilan terhadap Annas sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan diinfokan," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda dan Yusnir (Pekanbaru & Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…