Categories: Nasional

Segera Lengkapi Berkas Tersangka Baru

(RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka baru sudah dilakukan Bidang Tindak Pidana  Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Kini, berkas perkara yang berkaitan segera dilengkapi.

Sebelumnya, seorang ter­sangka lagi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Setelah Yan Pra­na Jaya Indra Rasyid yang kini sudah disidangkan, tersangka baru ini adalah bawahannya yang disebut dalam dakwaan.

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif ini dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi pasal 55 menunjukkan adanya unsur pihak yang turut serta membantu terjadinya dugaan korupsi tersebut. Karena itu pula Kejati Riau yang mengusut perkara tersebut mendapat bukti Yan Prana tak melakukan dugaan korupsi itu seorang diri.

Dalam dakwaan Yan Prana terungkap nama-nama baru yang diduga terkait dalam pusaran korupsi yang terjadi. Nama yang dimaksud yakni, DF. Nama ini disebut dalam dakwaan bersama-sama dengan Yan Prana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Dari sumber yang berhasil dihimpun, status tersangka itu sudah ditetapkan pada Februari lalu. “Iya, sudah tersangka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (29/3) saat dikonfirmasi.

Atas penetapan itu, penyidik kata Raharjo, akan melengkapi berkas perkaranya. Yakni, dengan pengumpulan alat bukti. “Langkah berikutnya, sesuai hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, otomatis harus memanggil saksi-saksi, melengkapi barang bukti dan sebagainya.

Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 – 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

22 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

23 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

24 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

1 hari ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

1 hari ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

1 hari ago