Categories: Nasional

Ini Beda Lockdown dan Karantina Wilayah Menurut Mahfud

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19. Upaya ini sempat menjadi perdebatan terkait pengertian karantina kewilayahan dan lockdown.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, karantina kewilayahan dan lockdown tidak bisa disamakan. Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat.

“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3).

Sementara itu istilah karantina wilayah sudah termuat dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Konsep ini hanya menerapkan sistem pembatasan pergerakan orang demi kepentingan kesehatan.

“Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah,” jelas Mahfud.

Dia menjelaskan, PP mulai dipertimbangan oleh pemerintah pusat karena karena saat ini sudah ada beberapa daerah yang menerapkan pembatasan tersebut. Melalui PP ini maka seluruh Pemda memiliki aturan baku dalam membuat keputusan karantina wilayah.

Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 sudah disebutkan bahwa penerapan karantina wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian harus diatur melalui PP.

“Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” tandas Mahfud.

Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan, keputusan karantina harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi sosial, budaya, dan keamanan.

Karantina yang dimaksud sendiri dibagi dalam 5 kategori. Yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, karantina di pintu masuk (pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara), dan pembatasan sosial skala besar berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas.

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa karantina wilayah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Sedangkan untuk sumber daya yang dibutuhkan pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

20 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

21 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

21 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

21 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

21 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

22 jam ago