Categories: Nasional

Ini Beda Lockdown dan Karantina Wilayah Menurut Mahfud

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19. Upaya ini sempat menjadi perdebatan terkait pengertian karantina kewilayahan dan lockdown.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, karantina kewilayahan dan lockdown tidak bisa disamakan. Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat.

“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3).

Sementara itu istilah karantina wilayah sudah termuat dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Konsep ini hanya menerapkan sistem pembatasan pergerakan orang demi kepentingan kesehatan.

“Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah,” jelas Mahfud.

Dia menjelaskan, PP mulai dipertimbangan oleh pemerintah pusat karena karena saat ini sudah ada beberapa daerah yang menerapkan pembatasan tersebut. Melalui PP ini maka seluruh Pemda memiliki aturan baku dalam membuat keputusan karantina wilayah.

Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 sudah disebutkan bahwa penerapan karantina wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian harus diatur melalui PP.

“Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” tandas Mahfud.

Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan, keputusan karantina harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi sosial, budaya, dan keamanan.

Karantina yang dimaksud sendiri dibagi dalam 5 kategori. Yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, karantina di pintu masuk (pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara), dan pembatasan sosial skala besar berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas.

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa karantina wilayah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Sedangkan untuk sumber daya yang dibutuhkan pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

19 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago