Categories: Nasional

KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan, Ada Apa?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya pemulihan Danau Singkarak untuk kembali dikuasai oleh pemerintah. Salah satu upaya KPK adalah memantau penghentian pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak.

“Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Ahad (30/1).

Ipi mengatakan, penghentian pembangunan prasarana itu merupakan kesepakatan dari forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat, 28 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menandatangani lima komitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.

Selain komitmen penghentian pembangunan, Pemkab Solok juga bakal menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Sanksi ini diatur dalam Pasal 194 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan,” ucap Ipi.

Oleh karena itu, Pemkab Solok bakal memastikan pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang. Pemulihan itu bakal dipantau ketat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Komitmen keempat yakni Pemkab Solok harus memastikan pemulihan fungsi ruang Danau Singkarak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian terkait dan Pemprov Sumatra Barat. Kondisi badan air di Danau Singkarak harus kembali seperti semula.

“Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin,” ungkap Ipi.

KPK memastikan, bakal memantau pelaksanaan lima komitmen itu. Pelaksanaan komitmen tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago