Categories: Nasional

KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan, Ada Apa?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya pemulihan Danau Singkarak untuk kembali dikuasai oleh pemerintah. Salah satu upaya KPK adalah memantau penghentian pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak.

“Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Ahad (30/1).

Ipi mengatakan, penghentian pembangunan prasarana itu merupakan kesepakatan dari forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat, 28 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menandatangani lima komitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.

Selain komitmen penghentian pembangunan, Pemkab Solok juga bakal menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Sanksi ini diatur dalam Pasal 194 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan,” ucap Ipi.

Oleh karena itu, Pemkab Solok bakal memastikan pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang. Pemulihan itu bakal dipantau ketat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Komitmen keempat yakni Pemkab Solok harus memastikan pemulihan fungsi ruang Danau Singkarak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian terkait dan Pemprov Sumatra Barat. Kondisi badan air di Danau Singkarak harus kembali seperti semula.

“Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin,” ungkap Ipi.

KPK memastikan, bakal memantau pelaksanaan lima komitmen itu. Pelaksanaan komitmen tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

11 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

11 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

11 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

11 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

12 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

23 jam ago