kpk-minta-pembangunan-prasarana-wisata-di-danau-singkarak-dihentikan-ada-apa
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya pemulihan Danau Singkarak untuk kembali dikuasai oleh pemerintah. Salah satu upaya KPK adalah memantau penghentian pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak.
“Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Ahad (30/1).
Ipi mengatakan, penghentian pembangunan prasarana itu merupakan kesepakatan dari forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat, 28 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menandatangani lima komitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.
Selain komitmen penghentian pembangunan, Pemkab Solok juga bakal menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Sanksi ini diatur dalam Pasal 194 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan,” ucap Ipi.
Oleh karena itu, Pemkab Solok bakal memastikan pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang. Pemulihan itu bakal dipantau ketat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Komitmen keempat yakni Pemkab Solok harus memastikan pemulihan fungsi ruang Danau Singkarak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian terkait dan Pemprov Sumatra Barat. Kondisi badan air di Danau Singkarak harus kembali seperti semula.
“Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin,” ungkap Ipi.
KPK memastikan, bakal memantau pelaksanaan lima komitmen itu. Pelaksanaan komitmen tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…
OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…
Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…
KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…
Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…