Categories: Nasional

Pesantren Wajib Terdaftar di Sistem Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan yang mewajibkan setiap pesantren terdaftar di sistem Kementerian Agama (Kemenag) resmi berlaku. Pesantren yang belum terdaftar, wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan izin terdaftar di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/registrasi.

Sebelumnya layanan regitrasi untuk pesantren tersebut sempat dihentikan sementara pada September 2020 lalu. Tetapi saat ini layanan registrasi di sistem Kemenag tersebut sudah bisa diakses kembali oleh pengelola pesantren yang belum terdaftar.

Informasi terbaru dari Kemenag menyebutkan saat ini jumlah pesantren yang terdaftar mencapai 30.491 unit. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan tidak memiliki data jumlah pesantren yang belum terdaftar.

Dia menegaskan bahwa ketentuan pesantren harus terdaftar itu sifatnya wajib. Sesuai dengan UU 18/2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Meski pun sifatnya wajib, Waryono mengatakan tidak ada deadline khusus bagi pesantren yang belum terdaftar untuk melakukan registrasi. "Sifatnya wajib tapi atas kerelaan," katanya kemarin (29/1).

Waryono mengatakan layanan registrasi bagi pesantren itu kembali dibuka pada 28 Januari 2021. Untuk setiap pesantren yang terdaftar di sistem itu, maka statusnya telah diakui Kemenag untuk menjalankan kegiatan dan program pesantrennya.

Selain itu pesantren yang sudah terdaftar berhak mendapatkan pembinaan dari Kemenag. Selain itu juga mendapatkan fasilitas serta layanan lainnya yang melekat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk kucuran dana operasional pesantren atau sejenisnya.

Dia berharap ke depan pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik. Kemudian juga tertib administrasi. Sehingga semakin menguatkan peranan pesantren di tengah masyarakat.

Layanan registrasi pesantren itu dibuka secara online. Pesantren mendaftar dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara online. Setelah itu Kemenag di tingkat kabupaten dan kota melakukan verifikasi dokumen serta visitasi ke pesantren. Nantinya pesantren akan mendapatkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) serta piagam izin operasional.(wan/jpg)

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

1 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

1 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago