Categories: Nasional

Pesantren Wajib Terdaftar di Sistem Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan yang mewajibkan setiap pesantren terdaftar di sistem Kementerian Agama (Kemenag) resmi berlaku. Pesantren yang belum terdaftar, wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan izin terdaftar di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/registrasi.

Sebelumnya layanan regitrasi untuk pesantren tersebut sempat dihentikan sementara pada September 2020 lalu. Tetapi saat ini layanan registrasi di sistem Kemenag tersebut sudah bisa diakses kembali oleh pengelola pesantren yang belum terdaftar.

Informasi terbaru dari Kemenag menyebutkan saat ini jumlah pesantren yang terdaftar mencapai 30.491 unit. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan tidak memiliki data jumlah pesantren yang belum terdaftar.

Dia menegaskan bahwa ketentuan pesantren harus terdaftar itu sifatnya wajib. Sesuai dengan UU 18/2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Meski pun sifatnya wajib, Waryono mengatakan tidak ada deadline khusus bagi pesantren yang belum terdaftar untuk melakukan registrasi. "Sifatnya wajib tapi atas kerelaan," katanya kemarin (29/1).

Waryono mengatakan layanan registrasi bagi pesantren itu kembali dibuka pada 28 Januari 2021. Untuk setiap pesantren yang terdaftar di sistem itu, maka statusnya telah diakui Kemenag untuk menjalankan kegiatan dan program pesantrennya.

Selain itu pesantren yang sudah terdaftar berhak mendapatkan pembinaan dari Kemenag. Selain itu juga mendapatkan fasilitas serta layanan lainnya yang melekat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk kucuran dana operasional pesantren atau sejenisnya.

Dia berharap ke depan pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik. Kemudian juga tertib administrasi. Sehingga semakin menguatkan peranan pesantren di tengah masyarakat.

Layanan registrasi pesantren itu dibuka secara online. Pesantren mendaftar dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara online. Setelah itu Kemenag di tingkat kabupaten dan kota melakukan verifikasi dokumen serta visitasi ke pesantren. Nantinya pesantren akan mendapatkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) serta piagam izin operasional.(wan/jpg)

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

8 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

8 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

9 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

9 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

10 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

10 jam ago