Categories: Nasional

Pesantren Wajib Terdaftar di Sistem Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan yang mewajibkan setiap pesantren terdaftar di sistem Kementerian Agama (Kemenag) resmi berlaku. Pesantren yang belum terdaftar, wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan izin terdaftar di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/registrasi.

Sebelumnya layanan regitrasi untuk pesantren tersebut sempat dihentikan sementara pada September 2020 lalu. Tetapi saat ini layanan registrasi di sistem Kemenag tersebut sudah bisa diakses kembali oleh pengelola pesantren yang belum terdaftar.

Informasi terbaru dari Kemenag menyebutkan saat ini jumlah pesantren yang terdaftar mencapai 30.491 unit. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan tidak memiliki data jumlah pesantren yang belum terdaftar.

Dia menegaskan bahwa ketentuan pesantren harus terdaftar itu sifatnya wajib. Sesuai dengan UU 18/2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Meski pun sifatnya wajib, Waryono mengatakan tidak ada deadline khusus bagi pesantren yang belum terdaftar untuk melakukan registrasi. "Sifatnya wajib tapi atas kerelaan," katanya kemarin (29/1).

Waryono mengatakan layanan registrasi bagi pesantren itu kembali dibuka pada 28 Januari 2021. Untuk setiap pesantren yang terdaftar di sistem itu, maka statusnya telah diakui Kemenag untuk menjalankan kegiatan dan program pesantrennya.

Selain itu pesantren yang sudah terdaftar berhak mendapatkan pembinaan dari Kemenag. Selain itu juga mendapatkan fasilitas serta layanan lainnya yang melekat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk kucuran dana operasional pesantren atau sejenisnya.

Dia berharap ke depan pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik. Kemudian juga tertib administrasi. Sehingga semakin menguatkan peranan pesantren di tengah masyarakat.

Layanan registrasi pesantren itu dibuka secara online. Pesantren mendaftar dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara online. Setelah itu Kemenag di tingkat kabupaten dan kota melakukan verifikasi dokumen serta visitasi ke pesantren. Nantinya pesantren akan mendapatkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) serta piagam izin operasional.(wan/jpg)

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

RS Awal Bros Gandeng BRI Life, Luncurkan Layanan Premium The Private Suites

RS Awal Bros dan BRI Life meluncurkan The Private Suites, layanan rawat inap premium berstandar…

9 menit ago

Jukir Nakal di Cut Nyak Dien Diperingatkan, Tarif Parkir Tak Boleh Seenaknya

Dishub Pekanbaru beri peringatan jukir di Cut Nyak Dien usai aduan tarif parkir mahal. Pelanggaran…

40 menit ago

Kebakaran Hebat di Inhil, 80 Rumah di Pasar Bom Ludes Dilalap Api

Kebakaran hebat di Pasar Bom, Inhil, hanguskan 80 rumah warga. Tidak ada korban jiwa, namun…

49 menit ago

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

21 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

21 jam ago

Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…

24 jam ago