Categories: Nasional

Berkas Penangguhan Yan Prana Ditelaah Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus Dugaan korupsi yang menimpa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat ini, jaksa pidana khusus masih mempelajari lebih lanjut berkas penangguhan terhadap mantan kepala Bapedda Kabupaten Siak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan bahwa berkas penangguhan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Penasehat Hukum (PH).

“Sekarang lagi ditelaah tim penyidik,” kata Hilman, kepada Riaupos.co, Selasa (29/12/2020).

Dijelaskan Hilman, permohonan penangguhan tersebut ada dua, yaitu dari Pemrov Riau dan Penasehat hukum tersangka.

Terkait surat penangguhan itu, Hilman belum bisa memberikan kepastian. Dia mengatakan bahwa permohonan tersebut akan terlebih dahulu dipelajari.

Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Riau tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.

Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.

Kasus yang menyandung Yan Prana tersebut saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, dirinya diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara,” katanya.

 

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

3 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

4 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

1 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

1 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 hari ago