Categories: Nasional

Tersangka, Gisel Terancam Dipenjara 12 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahun 2020 menjadi momentum yang berat bagi Gisella Anastasia alias Gisel. Setelah video syur berdurasi 19 detik beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu, kini Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media di kantornya, Selasa (29/12). Dia menyatakan Gisel telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Bukan hanya Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeran laki-lakinya, MYD, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. “Dua orang ini mengakui bahwa dia betul betul di video yang ada, yang beredar di media sosial,” ujar Yusri.

Awak media pun penasaran dengan pemeran laki-laki berinisial MYD. Karena sepertinya hal itu di luar nama yang sempat muncul yang disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Namun Kabid Humas tetap tetap enggan menyebutkan nama terang. Ia tetap menyebutkan inisial MYD. Perlakuan yang sama juga dilakukannya tidak menyebutkan nama terang Gisel. Yusri hanya menyebutkan inisial GA.

Beberapa nama sempat disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Dua diantaranya adalah Adhietya Mukti dan  Joshua March. Kedua nama ini sudah mengklarikasi dan menolak dikaitkan dengan video berkonten asusila. Gisel dan MYD dijerat dengan  Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. ’’Paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,’’ ujar Yusri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun MYD dalam waktu dekat akan kembali diperiksa dengan status baru sebagai tersangka. Namun mengenai waktunya masih belum diungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. ’’Apa yang akan kita lakukan ke depan ? Kita akan memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,’’ tandasnya. 
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

7 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

8 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

8 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago