PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada 16 Desember kemarin, akhirnya Polsek Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari pemilik JA alias Akbar (25).
Sabu yang dimusnahkan yakni 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, pengendali tersangka Akbar dari Lapas Pekanbaru.
"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Di mana pengakuan tersangka Akbar sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya pada media, Selasa (29/12).
Penangkapan terhadap tersangka Akbar berada di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada 23 Desember sore hari. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka.
Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…