PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada 16 Desember kemarin, akhirnya Polsek Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari pemilik JA alias Akbar (25).
Sabu yang dimusnahkan yakni 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, pengendali tersangka Akbar dari Lapas Pekanbaru.
"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Di mana pengakuan tersangka Akbar sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya pada media, Selasa (29/12).
Penangkapan terhadap tersangka Akbar berada di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada 23 Desember sore hari. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka.
Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…