114-keping-papan-diamankan-polisi
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Sembilan dan jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan barang bukti dalam tindak pidana pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) sebanyak 114 keping kayu olahan jadi jenis papan, Sabtu (27/11).
Namun sayang tidak ada tersangka yang diamankan petugas saat pengungkapan kegiatan ilegal logging ini.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid, didampingi Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan mengungkapkan barang bukti berupa kayu olahan jadi jenis papan diamankan dari dalam kanal ataupun aliran air di sepanjang Jalan PU Sinepis, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.
"Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Dumai," tegas Kapolres, Ahad (28/11).
Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna pengusutan lebih lanjut.
Informasi yang diterima di lapangan, aksi pembalakan liar di Kecamatan Sungai Sembilan masih marak terjadi. Kendati aparat kepolisian beberapa waktu sudah mengamankan kayu serta kendaraan angkut, namun cukong kayu belum pernah tersentuh hukum.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…