Categories: Nasional

Tidak Menutup Kemungkinan KNPB, Organisasi yang Dilarang di Indonesia

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak menutup kemungkinan negara akan menetapkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Namun, kemungkinan itu bisa terwujud jika terbukti organisasi itu menentang ideologi Pancasila.

“Kalau terbukti organisasi itu menentang Pancasila dan melakukan aksi kekerasan secara sistematis, tidak menutup kemungkinan negara dapat mengeluarkan satu aturan tegas pelarangan KNPB,” tegas mantan Kapolri kepada wartawan usai peresmian Jembatan Youtefa oleh Presiden Joko Widodo, Senin (28/10).

Mantan Kapolda Papua ini mengaku, saat ini terdapat beberapa anggota maupun pentolan KNPB yang terlibat dalam kerusuhan. Bahkan, sebagian dari mereka telah menjadi tersangka pada kasus kerusuhan yang terjadi di Papua beberapa bulan terakhir.

“Memang ada beberapa di antara mereka. Tapi belum inkracht, makanya kita tunggu inkracht. Boleh menyampaikan aspirasi, tapi jangan pakai kekerasan lah,” ucap Tito seperti dilansir Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group), Selasa (29/10).

Disinggung terkait sikap negara terhadap salah satu calon anggota DPR Papua yang merupakan Ketua KNPB di salah satu wilayah di Papua, Tito Karnavian menyebutkan, secara normatif. Dia menjelaskan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai anggota DPRP.

“Kalau seandainya dia terpilih secara sah sesuai peraturan perundangan yang ada, normatifnya tetap masuk sebagai anggota DPR Papua,” katanya.

Kendati yang bersangkutan adalah pengurus ataupun anggota KNPB. Namun secara hukum, KNPB menurutnya belum masuk dalam daftar organisasi yang dilarang. “KNPB belum termasuk organisasi yang dilarang. Kecuali kalau ada larangan seperti PKI, ya itu bisa,” kata Tito singkat.

Dirinya berharap, dengan masuknya yang bersangkutan sebagai anggota legislatif di DPR Papua akan dapat menyampaikan aspirasinya secara konstitusional. “Semoga yang bersangkutan bisa menyampaikan aspirasinya secara konstitusional,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

24 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

24 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago