Categories: Nasional

Single Salary ASN Mulai 2026, DPR Minta Kejelasan Mekanisme

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas agar kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Menurut Khozin, single salary merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Namun, skema tersebut belum diatur dalam UU ASN maupun aturan turunannya.
“Kalau memang 2026 akan diterapkan, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Khozin, Kamis (28/8).

Rencana ini sudah masuk ke Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara 2026–2029. Sayangnya, dokumen tersebut belum merinci mekanisme pelaksanaan, termasuk waktu pasti penerapan.

Skema single salary berarti PNS maupun PPPK hanya menerima satu komponen penghasilan yang sudah mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, beras, hingga tunjangan jabatan. Konsep ini diyakini akan menciptakan transparansi, keadilan, serta efisiensi anggaran.
“Model ini mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN, dan menjadikan standar gaji lebih adil dan kompetitif,” jelas Khozin.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya aturan operasional yang komprehensif. Ia mencontohkan uji coba skema ini yang sudah dilakukan sejak 2023 di 15 instansi, termasuk KPK dan PPATK.

“Evaluasi atas penerapan uji coba itu penting, agar kita tahu tantangan dan hambatan di lapangan,” tegas legislator PKB ini.

Khozin menambahkan, Komisi II DPR akan segera memanggil Kementerian PAN-RB dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih detail. Ia berharap kebijakan single salary benar-benar dapat memperbaiki tata kelola ASN.
“Secara teori, konsep ini bagus. Tinggal kita tunggu aturan teknisnya, termasuk laporan hasil uji coba di 15 instansi yang sudah menerapkannya,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

50 menit ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

1 jam ago

Witama Kalahkan SMAN 1 Pekanbaru dan Amankan Tiket Semifinal HSBL 2026

Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…

1 jam ago

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

19 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

20 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

20 jam ago