Categories: Nasional

Single Salary ASN Mulai 2026, DPR Minta Kejelasan Mekanisme

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas agar kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Menurut Khozin, single salary merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Namun, skema tersebut belum diatur dalam UU ASN maupun aturan turunannya.
“Kalau memang 2026 akan diterapkan, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Khozin, Kamis (28/8).

Rencana ini sudah masuk ke Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara 2026–2029. Sayangnya, dokumen tersebut belum merinci mekanisme pelaksanaan, termasuk waktu pasti penerapan.

Skema single salary berarti PNS maupun PPPK hanya menerima satu komponen penghasilan yang sudah mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, beras, hingga tunjangan jabatan. Konsep ini diyakini akan menciptakan transparansi, keadilan, serta efisiensi anggaran.
“Model ini mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN, dan menjadikan standar gaji lebih adil dan kompetitif,” jelas Khozin.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya aturan operasional yang komprehensif. Ia mencontohkan uji coba skema ini yang sudah dilakukan sejak 2023 di 15 instansi, termasuk KPK dan PPATK.

“Evaluasi atas penerapan uji coba itu penting, agar kita tahu tantangan dan hambatan di lapangan,” tegas legislator PKB ini.

Khozin menambahkan, Komisi II DPR akan segera memanggil Kementerian PAN-RB dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih detail. Ia berharap kebijakan single salary benar-benar dapat memperbaiki tata kelola ASN.
“Secara teori, konsep ini bagus. Tinggal kita tunggu aturan teknisnya, termasuk laporan hasil uji coba di 15 instansi yang sudah menerapkannya,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

5 jam ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

7 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

7 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

7 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

14 jam ago

PSPS Pekanbaru Bungkam Persekat 4-2 dalam Duel Sengit, Gamaroni Hattrick

PSPS Pekanbaru menang 4-2 atas Persekat Tegal. Gamaroni tampil gemilang dengan hattrick dalam laga Pegadaian…

16 jam ago