Categories: Nasional

ICW: Mestinya KPK Ambil Testimoni dari Korban Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan kebijakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil testimoni dari narapidana korupsi untuk kebutuhan pencegahan semakin menggambarkan keabsurdan lembaga antirasuah. Seharusnya, pihak yang diminta testimoni tersebut adalah korban korupsi.

“Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku. Sebab, dari sana masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak semua aspek kehidupan, mulai ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (29/8).

Kurnia memandang, ICW tentu tidak lagi kaget melihat kebijakan aneh semacam itu. Sebab hingga saat ini, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

“Lagi pula, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversial yang dihasilkan oleh KPK,” papar Kurnia.

Pertama, meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi Covid-19. Kedua, mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketiga, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Keempat, regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK.

“Kelima, mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan, dan keenam, melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, KPK melalu juru bicara bidang pencegahan menampik menjadikan narapidana korupsi sebagai duta antikorupsi. Tetapi, KPK mengajak narapidana korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada kalau dibilang duta antikorupsi. Tapi mengambil pembelajaran dari pengalaman narapidana korupsi untuk penyuluhan oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Ipi menyampaikan, lembaga antirasuah secara maksimal melakukan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, dengan memanfaatkan pengalaman narapidana korupsi sebagai agen antikorupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

5 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

11 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

13 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

14 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago