Categories: Nasional

Kominfo Komentari soal Viralnya Aturan PSE Bisa Intip Isi Pesan WA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Publik sempat dibuat bingung ihwal aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak jelas juntrungannya. Beberapa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar juga ditarik ulur mengenai kejelasannya. Bahkan katanya diblokir, tapi tidak diblokir.

Beberapa PSE yang sampai saat ini belum mendaftar adalah Amazon, Opera, LinkedIn, Steam dan beberapa platform besar lainnya. Sesuai aturan, PSE-PSE tersebut harusnya sudah diblokir sejak Kamis (28/7/2022) kemarin.

Belum lagi rampung masalah pemblokiran yang tidak jelas, beredar kabar lainnya yang bilang kalau aturan PSE ini bisa bikin pemerintah mengintip pesan misalnya di WhatsApp milik masyarakat. Hal ini kemudian viral.

Namun demikian, terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah kabar tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung atau end-to-end encryption.

WhatsApp itu (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?” kata pria yang akrab disapa Semmy itu di acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7).

Dia melanjutkan, sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak manapun, termasuk WhatsApp sendiri.

“Akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Sehingga, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas,” tambah Semmy lagi.

Menurutnya, Kemenkominfo tidak punya kewenangan untuk melihat, atau meminta (data). “Hanya penegak hukum dan siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data. Itu pun harus ada kasusnya, kalau tidak ada kasusnya ya tidak bisa,” jelas Semmy.

Kabar ini sendiri merujuk pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, yang  dikhawatirkan banyak pihak akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36.

 “PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat,” demikian bunyi salah satu pasal tersebut.

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Kemenkominfo, PSE, Semuel Abrijani Pangerapan

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

19 menit ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

59 menit ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

1 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

2 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago