Categories: Nasional

Kominfo Komentari soal Viralnya Aturan PSE Bisa Intip Isi Pesan WA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Publik sempat dibuat bingung ihwal aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak jelas juntrungannya. Beberapa PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar juga ditarik ulur mengenai kejelasannya. Bahkan katanya diblokir, tapi tidak diblokir.

Beberapa PSE yang sampai saat ini belum mendaftar adalah Amazon, Opera, LinkedIn, Steam dan beberapa platform besar lainnya. Sesuai aturan, PSE-PSE tersebut harusnya sudah diblokir sejak Kamis (28/7/2022) kemarin.

Belum lagi rampung masalah pemblokiran yang tidak jelas, beredar kabar lainnya yang bilang kalau aturan PSE ini bisa bikin pemerintah mengintip pesan misalnya di WhatsApp milik masyarakat. Hal ini kemudian viral.

Namun demikian, terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah kabar tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung atau end-to-end encryption.

WhatsApp itu (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?” kata pria yang akrab disapa Semmy itu di acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7).

Dia melanjutkan, sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak manapun, termasuk WhatsApp sendiri.

“Akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Sehingga, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas,” tambah Semmy lagi.

Menurutnya, Kemenkominfo tidak punya kewenangan untuk melihat, atau meminta (data). “Hanya penegak hukum dan siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data. Itu pun harus ada kasusnya, kalau tidak ada kasusnya ya tidak bisa,” jelas Semmy.

Kabar ini sendiri merujuk pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, yang  dikhawatirkan banyak pihak akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36.

 “PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat,” demikian bunyi salah satu pasal tersebut.

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Kemenkominfo, PSE, Semuel Abrijani Pangerapan

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

23 jam ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

1 hari ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

1 hari ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago