Categories: Nasional

Periksa 48 Pejabat dan Staf Kemenpora Perkara KONI

JAKARTA (REKANBARU) — Kejaksaan Agung berupaya membuktikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus berlanjut. Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa hingga 48 orang pejabat dan staf KONI, Kamis (28/5).

"Hari ini (kemarin, red) tim penyidik memeriksa 48 orang yang berasal dari KONI Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, kemarin. Seluruhnya merupakan pejabat dan staf dari bidang pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi olahraga, khususnya yang aktif pada tahun anggaran 2017.

Puluhan pejabat dan staf tersebut diperiksa sebagai saksi lantaran diduga ada keterlibatan dengan penerimaan honor kegiatan.

"Semua saksi tersebut merupakan pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan," lanjut Hari.

Penyidik sementara menduga uang tersebut bersumber dari bantuan dana KONI Pusat yang diselewengkan. Hari menjelaskan bahwa sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 56 orang saksi dari KONI Pusat. Ini melengkapi saksi yang sebelumnya diumumkan pada pekan lalu, sebanyak 51 orang dengan dua orang ahli.

Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 715 orang untuk kasus ini, menyusul hasil penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait kerugian yang ditimbulkan, Hari menyatakan BPK dan penyidik belum final.

"Masih dalam proses perhitungan kerugian keuangann negara oleh BPK," jelasnya. Pegiat antikorupsi mendesak agar Kejagung betul-betul berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Jangan hanya muncul ke permukaan ketika ada satu pihak Kejagung yang kemudian terseret dalam kesaksian kasus lain.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan ada dua kasus terkait Kementerian Pemuda dan Olahraga ini dengan tahun kejadian berbeda, 2017 dan 2018. Keduanya harus mendapat perhatian serius.

Dia juga mencatat penangana kasus ini akan sejalan dengan pembuktian terlibat atau tidaknya oknum Kejagung yang sempat disebut, yakni mantan Jampidsus Adi Toegarisman.

"Segera tetapkan tersangkanya, karena mencegah isu ini semakin liar dan justru membuktikan kalau memang ada aliran uang (ke mantan Jampidsus). Kalau memang tidak ada, tegaskan tidak ada," terangnya.(deb/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

12 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

12 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

13 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

15 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

16 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

1 hari ago