Categories: Nasional

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Dikeluarkan dari Tahanan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Rommy dapat dikeluarkan dari tahanan. Ini karena masa tahanan terhadap Rommy sudah memenuhi putusan tingkat banding selama 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bisa dikeluarkan.

"Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," jelas Andi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, wewenang penahanan terhadap mantan Rommy ada di Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA terkait putusan banding Rommy yang mengurangi hukumna dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Ali menyampaikan, apabila MA berlaku bijak jika mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari.

"Serta dapat pula di lakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," ucap Ali.

Oleh karena itu, setelah KPK mengajukan upaya hukum kasasi, penahanan terhadap Rommy sepenuhnya ada di MA. Hal ini berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4 ).

"Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tukas Ali.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago