Categories: Nasional

Tak Gentar Lawan KPK, Rommy Siap Ikut Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail tak mempermasalahkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya atas putusan banding Pengadilan Tinggi. Sebab, tim kuasa hukum Rommy juga sedang menyiapkan memori kasasi untuk melawan kasasi yang diajukan KPK.

“Ya nggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi,” kata Maqdir dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Kendati demikian, Maqdir protes jika kasasi KPK ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI berpotensi memperpanjang masa penahanan kliennya. Sebab, putusan banding PT DKI berhasil menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.

Perihal penahanan terhadap seorang terdakwa, lanjut Maqdir sudah diatur dalam ketentuan terkait. Dia menegaskan, jangan ada bias dan penafsiran sendiri oleh pihak mana pun termasuk KPK.

“Jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir, kalau masa hukuman sudah selesai maka seketika itu dibebaskan, dan menurut saya itu 30 April (besok, Red) karena Pak Rommy sempat dibantarkan,” ujar Maqdir menandaskan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding terhadap Rommy. Sebab, hukuman terhadap Rommy dikurangi menjadi satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“JPU KPK pada Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/4).

Ali menyampaikan, alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut menilai, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Selain itu, Ali menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan pembuktian hukum tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa. Yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” ucap Ali.

Terkait penahanan Rommy, lanjut Ali, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Karena jika dihitung dari masa penahanan, Rommy akan segera bebas.

“Sesuai dengan Pasal 253 ayat (4)KUHAP disebutkan bahwa, wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

14 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago