Categories: Nasional

Mahfud: Tiga Masalah Besar Dihadapi Bangsa Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, saat ini ada tiga masalah besar yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Menurut Mahfud, tiga masalah tersebut adalah korupsi, terorisme, dan narkoba. Kata dia, adanya tiga masalah tersebut sulit mewujudkan Indonesia menjadi bersih.

“Tiga masalah besar yang dihadapi atau yang menghantui masyarakat, bangsa Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih. Yaitu korupsi, terorisme dan narkoba,” ujar Mahdud dalam ‘Silatnas Dua Dekade Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (29/3).

Apalagi menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, tiga masalah besar tersebut sering berkaitan dengan kejahatan praktik pencucian uang atau money laundry. “Yang semua ini terkait dengan cara-cara pencucian uang,” katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud menuturkan pada tahun 2010 silam pemerintah sepakat membuat lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau segala bentuk tindakan pencucian uang.

Termasuk juga, kata Mahfud, didirikannya Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2010. Yang tugasnya adalah membuat strategi dan program dalam hal penanggulangan terorisme di dalam negeri.

“Sehingga dulu kita lalu membentuk PPATK dalam rangka dan kemudian terorisme kita bentuk BNPT, jadi pada dekade sesudah reformasi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dua lembaga PPATK dan BNPT sangat penting guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik terorisme, korupsi dan nakotika.

“Itu sangat penting bagi masa depan bangsa dan negara Indonesia agar tetap eksis sebagai negara yang berdaulat dengan peneggakan hukumnya, dan aman rakyatnya,” tuturnya.

Mahfud berujar, pesatnya perkembangan teknologi ini harus bisa dihadapi PPATK. Sebab seiring berkembangnya zaman, maka akan ada modus-modus baru yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan kejahatan dengan cara pencucian uang.

“Pesatnya kemajuan teknologi kemudian perkembangan produk dan jasa keuangan dapat disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan tindak pindana pencucian uang, tindak pidana terorisme, maupun tidak pidana lainnya. Ini tangangan besar yang harus dihadapi,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

15 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

16 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

16 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

17 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

17 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

17 jam ago