Categories: Nasional

81 Ribu Koperasi Dibubarkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak koperasi di Indonesia tak sehat. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan telah membubarkan 81.686 koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan mengungkapkan, pembubaran tersebut dilakukan pada empat tahun belakangan ini.

Rinciannya, kata dia, sebanyak 45.629 koperasi dibubarkan pada 2016 lalu. Pada 2017, jumlah koperasi yang dibubarkan mencapai 32.778. Pada 2018, jumlah koperasi yang dibubarkan mencapai 2.830.

Pada 2019, sambung dia, jumlah koperasi yang dibubarkan sebanyak 449. Ia tidak menjelaskan secara rinci alasan pembubaran koperasi tersebut. Hanya, Rully menjelaskan selain membubarkan koperasi tersebut saat ini pihaknya juga melakukan seleksi koperasi yang sehat. "Dengan seleksi tersebut diharapkan koperasi Indonesia ke depan kondisinya akan lebih baik dari sekarang," katanya.

Meski jumlahnya menjadi lebih kecil, Rully mengatakan itu semua bukan masalah. Menurutnya, yang terpenting saat ini bukan jumlah koperasi yang banyak. Menurutnya, yang terpenting adalah kualitas koperasi dan keuntungan yang diterima anggotanya.

"Untuk itu, kami akan terus menggenjot koperasi untuk bermanfaat bagi anggotanya," tuturnya dilansir cnnindonesia.

Upaya memacu tersebut katanya akan dilakukan dengan menggelontorkan dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun untuk koperasi. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung koperasi yang bergerak di sektor riil, seperti kerajinan, busana, dan lain-lain

"Koperasi seperti apa yang bisa mendapatkan dana itu tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun tentunya, kita berupaya agar persyaratan itu tidak mem­berat­kan," pung­kas Rully.(agt)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

18 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

18 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

18 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

19 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago