Site icon Riau Pos

Dalami Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 M

dalami-korupsi-dana-kasbon-inhu-rp114-m

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (27/1) diturunkan ke Indragiri Hulu (Inhu). Hal ini bertujuan mendalami dugaan korupsi kasbon APBD Inhu Inhu 2005-2008 sebesar Rp114 miliar. Perkara ini sendiri sudah dalam penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, jaksa yang diturunkan ke Inhu, melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan terkait perkara yang ditangani.

Penyidik Kejati ke Inhu melakukan penggeledahan kantor pemerintah daerah. Salah satu lokasi yang didatangi adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu.

Adanya tim dari Kejati Riau yang diturunkan ke Inhu ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi, Kamis (28/1). ’’Betul. Ada tim kesana,’’ kata dia.

Dia melanjutkan, hal ini dalam rangka penanganan perkara yang memang sudah berada di tahap penyidikan. ’’Perkaranya sudah dik (penyidikan, red),’’ imbuhnya.

Sebelumnya, terkait perkara ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020) untuk diperiksa. Dia datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu Boyke David Sitinjak.

Dugaan rasuah ini, merupakan pengembangan dari kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Karena ini tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diketahui, Thamsir Rahman sudah dijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebankan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. (ali)

 

Exit mobile version