Categories: Nasional

Kata Pakar Hukum, “Persetujuan” Jadi Kunci Penanda Kekerasan Seksual atau Tidak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan pentingnya kata "persetujuan" dalam aturan kekerasan seksual. Kata itu, menurutnya, menjadi penanda terjadinya kekerasan seksual atau tidak.

Bivitri mengatakan keberadaan kata "persetujuan" atau consentini belakangan dipersoalkan oleh beberapa pihak yang memprotes Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Ia pun mengatakan beberapa anggota DPR RI juga mencoba menghilangkan kata "persetujuan" itu dari draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Kata 'persetujuan' ini, bagi kami yang mencoba mendorong RUU ini sejak lama sebenarnya jadi kata kunci yang penting karena itulah penanda ada kekerasan seksual," kata Bavitri dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (24/11/2021) lalu.

Bivitri mengatakan jika kata "persetujuan" itu dihapus maka semua bentuk tindakan yang terkait dengan seksualitas bisa dipersoalkan penegak hukum. Sebab, beberapa anggota DPR yang menyusun RUU TPKS juga mengusulkan agar kata "kekerasan" dihapus dari judul RUU tersebut sehingga menjadi RUU Tindak Pidana Seksual.

"Ada upaya-upaya beberapa fraksi di DPR, fraksi dan individu-individu yang mencoba menghilangkan kata 'persetujuan', seperti yang selama ini kita juga bahas di Permendikbud (PPKS)," tutur Bivitri.

"Padahal kata 'kekerasan' dan kata 'persetujuan' itu adalah kunci untuk menjadi penanda bahwa yang kita maksud  dengan kekerasan ini," tambahnya.

Bivitri menjelaskan dengan keberadaan kata "persetujuan" dalam aturan mengenai kekerasan seksual, tidak berarti melegalkan perzinaan. Sebab, persoalan perzinaan sudah diatur dalam undang-undang lain, yakni KUHP.

Yang di luar itu hal-hal lainnya bukannya tidak dilarang tapi sudah ada ketentuannya, antara lain di KUHP, pasal perzinaan, sudah ada. Yakinlah dan di luar itu juga sudah ada norma-norma lain," terang Bivitri.

Sebelumnya Permendikbud PPKS, yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, menuai kritik, terutama dari kalangan ormas Islam, lantaran dianggap melegalkan zina dan seks bebas. Hal itu didasarkan frasa "tanpa persetujuan" di pasal 5 yang menjelaskan soal bentuk kekerasan seksual.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago