Divonis 18 Bulan Rehabilitasi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran divonis 1,5 tahun alias satu tahun enam bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan. Terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," kata majelis hakim
Atas vonis tersebut, Nunung dan suami masih harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Vonis akan dikurangi dengan masa tahanan.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram.
Kepada polisi, Nunung mengaku pertama kali memakai narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, sebelum akhirnya menyentuh barang haram itu lagi sejak Maret lalu.(mg3/jpg)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…