Para pengamat dan aktivis mahasiswa menyesalkan larangan demo oleh Menristekdikti. Foto : Mesya Mohammad/JPNN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) R Saddam Al Jihad menyayangkan larangan aksi demo mahasiswa yang dikeluarkan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Apalagi sampai ada sanksi bagi para rektor maupun dosen yang memberikan dukungan kepada aksi demo mahasiswa.
"Sebenarnya Menristekdikti tidak boleh melarang mahasiswa berdemonstrasi selama substansi yang diperjuangkan itu jelas. Sebab, itu sama saja merampas hak berdemokrasi," kata Saddam usai diskusi Trijaya di D'consulate, Sabtu (28/9).
Dengan melarang mahasiswa memperjuangkan aspirasi rakyat, lanjutnya, justru akan membuat sikap antipati terhadap pemerintah. Menurut Saddam, larangan bisa dilakukan bila aksi tersebut melenceng alias ditunggangi kepentingan politik.
"Saya melihat aksi teman-teman masih sesuai koridornya. Harusnya kita mengapresiasi mahasiswa milenial rupanya peduli dengan masalah bangsa. Yang perlu diingat, substansi perjuangan harus dipertahankan. Jangan bergese ke kepentingan sekelompok orang," tegasnya.
Pada kesempatan sama, Adi Prayitno, analis politik UIN Jakarta mengaku heran dengan sikap menteri yang melarang mahasiswa demo. Di era milenial, tapi menterinya malah bersikap seperti zaman batu.
"Lucu dan aneh, kok bisa rektor dan dosen disanksi karena mendukung mahasiswa demo. Harusnya bersyukur kalau mahasiswa kita peduli dengan kondisi bangsa. Mereka tidak cuek," ucapnya.
Adi malah menyarankan, mahasiswa terus bergerak. Jangan sampai berhenti di 30 September.
"Sekarang orang-orang sedang mencari siapa penggerak di balik aksi masif pelajar dan mahasiswa. Bisa saja dari golongan sakit hati, bisa juga dari orang-orang yang ingin meraih jabatan atau kekuasaan tertentu dan posisinya terancam. Agar aksi demo ini terlihat jelas, mahasiswa harus bergerak terus. Masih banyak kasus yang harus diperjuangkan salah satunya bencana asap," bebernya. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…