Categories: Nasional

Sesak Napas, Ustaz Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penceramah Ustaz Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah mengenakan penahanan kepadanya.

"Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfimasi, Jumat (27/8).

Kendati demikian, Ustaz Yahya semalam mengeluhkan sesak napas sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, Ustaz Yahya mengalami pembengkakan jantung.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran malam tadi," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8) sore. Penangkapan kepada Ustaz Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Ustaz Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya.  

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, in sya Allah," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Naiknya status hukum ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

"Sudah (jadi tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8).

Ustaz Yahya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Kendati demikian, belum ada kepastian pengenaan penahanan kepada Yahya. Saat ini, dia masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.

"Ini kan masih proses. Ditangkap pukul 17.00, artinya Polri memiliki waktu 1×24 jam, masih ada waktu sampai pukul 17.00," jelas Rusdi.(jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago