Categories: Nasional

Istri Muda Pupung Terancam Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya mulai menemukan fakta terbaru terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anaknya, M Adi Pradana (23). Dari keterangan 4 tersangka yang sudah diamankan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh istri muda korban yaitu Aulia Kusuma (AK).

"Kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Pihak-pihak yang terlibat merencanakan pembunuhan ini adalah, AK, Geovanni Kelvin alias KV, dan satu tersangka lain, R. Saat ini penyidik masih mendalami peran dari R. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap R yang buron.

Argo juga meluruskan bahwa hubungan Aulia dengan Kelvin adalah tante dengan keponakan. "Itu bukan anaknya tapi itu tantenya bukan anaknya," tegasnya.

Sementara itu, tersangka R saat ini masih buron. Sampai sekarang belum diketahui pasti keberadaannya.

"R masih DPO, ada dalam satu kegiatan perencanaan (pembunuhan) tersebut," tukas Argo.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, istri muda dan anak tiri korban, Aulia Kesuma dan Kelvin selaku otak kasus, serta dua eksekutor sewaan bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini. Di mana jika merujuk pasal tersebut ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati.

"Pasalnya 340 KUHP," kata Jerry menambahkan.

Diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B2983SZH, Ahad (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP alias Pupung dan D. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan sementara yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma dan anaknya KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan racun dan miras.

Racun itu diberikan kepada Pupung dicampur di dalam minuman, di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, KV dibekap hingga tewas. Tersangka AK merupakan istri muda dari Pupung.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

12 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

12 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

12 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

13 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago