Categories: Nasional

Istri Muda Pupung Terancam Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya mulai menemukan fakta terbaru terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anaknya, M Adi Pradana (23). Dari keterangan 4 tersangka yang sudah diamankan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh istri muda korban yaitu Aulia Kusuma (AK).

"Kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Pihak-pihak yang terlibat merencanakan pembunuhan ini adalah, AK, Geovanni Kelvin alias KV, dan satu tersangka lain, R. Saat ini penyidik masih mendalami peran dari R. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap R yang buron.

Argo juga meluruskan bahwa hubungan Aulia dengan Kelvin adalah tante dengan keponakan. "Itu bukan anaknya tapi itu tantenya bukan anaknya," tegasnya.

Sementara itu, tersangka R saat ini masih buron. Sampai sekarang belum diketahui pasti keberadaannya.

"R masih DPO, ada dalam satu kegiatan perencanaan (pembunuhan) tersebut," tukas Argo.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, istri muda dan anak tiri korban, Aulia Kesuma dan Kelvin selaku otak kasus, serta dua eksekutor sewaan bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini. Di mana jika merujuk pasal tersebut ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati.

"Pasalnya 340 KUHP," kata Jerry menambahkan.

Diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B2983SZH, Ahad (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP alias Pupung dan D. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan sementara yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma dan anaknya KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan racun dan miras.

Racun itu diberikan kepada Pupung dicampur di dalam minuman, di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, KV dibekap hingga tewas. Tersangka AK merupakan istri muda dari Pupung.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

20 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

21 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

24 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 hari ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

1 hari ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

1 hari ago