Categories: Nasional

Istri Muda Pupung Terancam Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya mulai menemukan fakta terbaru terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anaknya, M Adi Pradana (23). Dari keterangan 4 tersangka yang sudah diamankan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh istri muda korban yaitu Aulia Kusuma (AK).

"Kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Pihak-pihak yang terlibat merencanakan pembunuhan ini adalah, AK, Geovanni Kelvin alias KV, dan satu tersangka lain, R. Saat ini penyidik masih mendalami peran dari R. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap R yang buron.

Argo juga meluruskan bahwa hubungan Aulia dengan Kelvin adalah tante dengan keponakan. "Itu bukan anaknya tapi itu tantenya bukan anaknya," tegasnya.

Sementara itu, tersangka R saat ini masih buron. Sampai sekarang belum diketahui pasti keberadaannya.

"R masih DPO, ada dalam satu kegiatan perencanaan (pembunuhan) tersebut," tukas Argo.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, istri muda dan anak tiri korban, Aulia Kesuma dan Kelvin selaku otak kasus, serta dua eksekutor sewaan bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini. Di mana jika merujuk pasal tersebut ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati.

"Pasalnya 340 KUHP," kata Jerry menambahkan.

Diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B2983SZH, Ahad (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP alias Pupung dan D. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan sementara yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma dan anaknya KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan racun dan miras.

Racun itu diberikan kepada Pupung dicampur di dalam minuman, di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, KV dibekap hingga tewas. Tersangka AK merupakan istri muda dari Pupung.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

2 jam ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

4 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

5 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

5 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

11 jam ago

PSPS Pekanbaru Bungkam Persekat 4-2 dalam Duel Sengit, Gamaroni Hattrick

PSPS Pekanbaru menang 4-2 atas Persekat Tegal. Gamaroni tampil gemilang dengan hattrick dalam laga Pegadaian…

14 jam ago