Categories: Nasional

Irjen Napoleon Beri Alasan Tentang Penganiayaan kepada M Kece

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkap alasan terjadinya penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

“Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di YouTube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit,” ujar Napoleon di depan majelis hakim di PN Jaksel.

Napoleon menjelaskan awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh M Kace. Akan tetapi, lantaran pegiat sosial media tersebut tidak menunjukkan penyesalan.

Lebih lanjut, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengatakan sangat marah mendengar ketika mendengar M. Kace menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

“Saya bilang sama Kace, ‘Mulutmu najis!’ Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih,” kata Napoleon.

Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kace dengan kotoran tersebut. Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Namun saat mencuci tangan, dia mendengar ada suara seseorang yang merintih kesakitan.

“Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar,” katanya.

Napoleon mengatakan menyesal dengan apa yang terjadi pada M Kace. Dia mengaku tidak pernah tertarik untuk menyakiti fisik M Kace. Dia lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M Kace dalam memproduksi konten penistaan agama.

“Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat,” ujar Napoleon.

Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

3 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

4 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

4 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

4 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

5 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

5 jam ago