operasional-pelaku-usaha-di-dumai-dibatasi
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai, Paisal surat edaran terkait dengan penguatan protokol kesehatan dan pembatasan jam aktivitas usaha di Kota Dumai. Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya terkait dengan pembatasan jam operasional usaha di Kota Dumai hanya dibolehkan beroperasional sampai pukul 00.00 WIB.
"Benar, ada surat edaran terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dan jam operasional usaha di Kota Dumai, untuk itu kami mengimbau agar setiap pelaku usaha untuk mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan," Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra, Ahad (27/6) kemarin.
Mantan Camat Dumai Selatan itu mengatakan, untuk memastikan surat edaran tersebut ditaati para pelaku usaha, pihaknya melakukan patroli rutin setiap malam agar tidak ada usaha, baik tempat hiburan, cafe atau yang lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melebihi batas jam operasional yang di bolehkan.
"Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, pertama setiap pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pembatasan jam aktivitas usaha hanya dibenarkan sampai pukul 00.00 WIB, kecuali SPBU, Klinik Kesehatan, Apotek dan transportasi keperluan barang pokok," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli agar pelaku usaha mentaati surat edaran yang telah di keluarkan. "Beberapa malam terakhir, kami melakukan patroli rutin sekaligus menyosialisasikan surat edaran tersebut," sebutnya.
Ia juga berharap para pelaku usaha untuk bersama-sama dan menjalankan surat edaran tersebut. "Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tidak akan pandang bulu, semua yang melanggar akan ditindak tegas," terangnya.
Pria yang akrab disapa Yudha itu mengatakan, Satpol PP Kota Dumai akan terus berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Salah satunya dalam melakukan penindakan dan teguran kepada pelaku usaha di Kota Dumai. "Patroli PPKM merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, teguran dan penindakan tetap kami sampaikan secara humanis," sebutnya.
Untuk itu, ia juga berharap pelaku usaha dapat memahami akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi Covid 19 semakin menurun.(lim)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…