Categories: Nasional

Operasional Pelaku Usaha di Dumai Dibatasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai, Paisal surat edaran terkait dengan penguatan protokol kesehatan dan pembatasan jam aktivitas usaha di Kota Dumai.  Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya terkait dengan pembatasan jam operasional usaha di Kota Dumai hanya dibolehkan beroperasional sampai  pukul 00.00 WIB.

"Benar, ada surat edaran terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dan jam operasional usaha di Kota Dumai, untuk itu  kami mengimbau agar setiap pelaku usaha untuk mentaati surat edaran yang  telah dikeluarkan," Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra, Ahad (27/6) kemarin.

Mantan Camat Dumai Selatan itu mengatakan, untuk memastikan surat edaran tersebut ditaati para pelaku usaha, pihaknya melakukan patroli rutin  setiap malam  agar tidak ada usaha, baik tempat hiburan, cafe atau yang lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melebihi batas jam operasional yang di bolehkan.

"Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, pertama setiap pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pembatasan jam aktivitas usaha hanya dibenarkan sampai pukul 00.00 WIB, kecuali SPBU, Klinik Kesehatan, Apotek dan transportasi keperluan barang pokok," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli agar pelaku usaha mentaati surat edaran yang telah di keluarkan. "Beberapa malam terakhir,  kami melakukan patroli rutin  sekaligus menyosialisasikan surat edaran tersebut," sebutnya.

Ia juga berharap para pelaku usaha untuk  bersama-sama dan menjalankan surat edaran tersebut. "Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tidak akan pandang bulu,  semua yang melanggar akan  ditindak tegas," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yudha itu mengatakan, Satpol PP Kota Dumai akan terus berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Salah satunya dalam melakukan penindakan dan teguran kepada pelaku usaha di Kota Dumai. "Patroli PPKM merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, teguran dan penindakan tetap kami sampaikan secara humanis," sebutnya.

Untuk itu, ia juga berharap pelaku usaha dapat memahami akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi Covid 19 semakin menurun.(lim)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

1 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago