Categories: Nasional

Aturan Rapid Test Digugat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapid test menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunjukkan warga saat hendak bepergian dengan transportasi umum. Namun, aturan tersebut dinilai menyusahkan warga dan tidak efektif sehingga digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh praktisi hukum.

Lawyer Muhammad Sholeh dan Tomi Singgih mengajukan gugatan tersebut, Jumat (26/6). Yang digugat adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 7/2020, tepatnya dalam Ketentuan Huruf F ayat (2) huruf b. Mereka menilai aturan dokumen hasil rapid test ini bertentangan dengan lampiran BAB III Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.

Sholeh menegaskan bahwa tidak ada dasar jelas mengapa hasil rapid test harus menjadi patokan. “Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui orang ini terserang

virus atau tidak,” jelasnya, Sabru (27/6). Apalagi masa berlakunya hanya tiga hari untuk rapid test. Sementara dokumen PCR berlaku tujuh hari.

Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa dalam kurun waktu tiga hari atau tujuh hari setelah tes itu penumpang tetap bebas Covid-19. Dia juga mempertanyakan orang yang bepergian dengan mobil pribadi, bus antarkota, dan sopir truk tidak diwajibkan. Padahal menurut Sholeh mereka juga rentan. “Bukankah iin kebijakan diskriminatif,” lanjutnya.

Kendati sudah membawa hasil rapid test, penumpang tetap akan dites suhu badan di bandara, terminal, atau stasiun. Jika suhunya di atas 38 maka dia tidak bisa berangkat walau sudah membawa hasil rapid test nonreaktif. Padahal biaya rapid test cukup mahal.

Sholeh memutuskan menggugat aturan tersebut karena sudah banyak keluhan juga dari penumpang tiga moda transportasi. “Kebijakan rapid test ini sangat menyusahkan penumpang pesawat, kereta api, dan kapal laut,” jelasnya. Sholeh berharap gugatan ini bisa segera diproses oleh MA karena bakal berdampak pada penumpang dalam waktu cukup lama selama new normal Covid-19.(deb/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

15 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

15 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

15 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

18 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

18 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

1 hari ago