aturan-rapid-test-digugat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapid test menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunjukkan warga saat hendak bepergian dengan transportasi umum. Namun, aturan tersebut dinilai menyusahkan warga dan tidak efektif sehingga digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh praktisi hukum.
Lawyer Muhammad Sholeh dan Tomi Singgih mengajukan gugatan tersebut, Jumat (26/6). Yang digugat adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 7/2020, tepatnya dalam Ketentuan Huruf F ayat (2) huruf b. Mereka menilai aturan dokumen hasil rapid test ini bertentangan dengan lampiran BAB III Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.
Sholeh menegaskan bahwa tidak ada dasar jelas mengapa hasil rapid test harus menjadi patokan. “Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui orang ini terserang
virus atau tidak,” jelasnya, Sabru (27/6). Apalagi masa berlakunya hanya tiga hari untuk rapid test. Sementara dokumen PCR berlaku tujuh hari.
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa dalam kurun waktu tiga hari atau tujuh hari setelah tes itu penumpang tetap bebas Covid-19. Dia juga mempertanyakan orang yang bepergian dengan mobil pribadi, bus antarkota, dan sopir truk tidak diwajibkan. Padahal menurut Sholeh mereka juga rentan. “Bukankah iin kebijakan diskriminatif,” lanjutnya.
Kendati sudah membawa hasil rapid test, penumpang tetap akan dites suhu badan di bandara, terminal, atau stasiun. Jika suhunya di atas 38 maka dia tidak bisa berangkat walau sudah membawa hasil rapid test nonreaktif. Padahal biaya rapid test cukup mahal.
Sholeh memutuskan menggugat aturan tersebut karena sudah banyak keluhan juga dari penumpang tiga moda transportasi. “Kebijakan rapid test ini sangat menyusahkan penumpang pesawat, kereta api, dan kapal laut,” jelasnya. Sholeh berharap gugatan ini bisa segera diproses oleh MA karena bakal berdampak pada penumpang dalam waktu cukup lama selama new normal Covid-19.(deb/jpg)
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…
Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…
Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…