Categories: Nasional

Polisi Buru Eksekutor Pembunuh Empat Tokoh dan Satu Pimpinan Lembaga Survei

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei  yang berhasil dibongkar.
Selain telah mengamankan tersangka yang sudah ada, polisi kini sedang memburu satu orang yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. DPO ini diberi tugas untuk sebagai eksekutor.

’’Sudah saya sampaikan, satu masih DPO. Karena dari enam tersangka yang kemarin ditangkap satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap,’’  kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barar, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Kasus adanya perintah untuk membunuh empat tokoh nasional ini mencuat ketika polisi menangkap HK, seseorang yang membawa senjata api ketika aksi 21 Mei 2019. HK merupakan orang atau pimpinan yang diberi tugas oleh seseorang pada 1 Oktober 2018 untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei.

Dalam kasus ini, enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan ini sudah diamankan petugas. Mereka ditangkap di tempat dan pada waktu berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38. Dua box peluru kaliber 38 jumlah 93 butir. Dari tersangka AZ diamankan sepucuk pistol kaliber 52, dan 5 butir peluru. Sementara itu, dari tersangka TJ diamankan sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22, dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melalukan pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

15 jam ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago