Categories: Nasional

Orator Aksi 22 Mei di Medan Ditangkap karena Tuduhan Makar

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Rafdinal, salah satu orator aksi 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan tuduhan makar. Selain Rafdinal, nama lain yang sudah ditahan adalah Zulkarnain.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan kedua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat.
Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktivitas dan kegiatan yang sudah terjadi.

’’Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masyarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu,’’ bebernya, Selasa (28/5/2019) di Medan.

Soal tudingan Polda Sumut melakukan kriminalisasi, Agus membantahnya. ’’Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan masalahnya kita tegakkan hukum,’’ ujarnya.

Sementara itu, sehari sebelum ditetapkan tersangka, Rafdinal yang akrab disapa Ustadz Rafdinal sempat membuat status di akun Facebooknya, tentang dia dijemput oleh aparat dari rumah. ’’Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu akbar,’’ tulisnya.

Sedangkan, masih dari dugaan makar di Sumut, selain Rafdinal, orator aksi 22 Mei di Sumut juga mendapatkan surat pemanggilan. Di antaranya Ustadz Heriansyah (Ketua GNPF Sumut), R Bunda Roni Handoko (Ketua Komunitas Berani Hijrah), Rabu Alam Syahputra (Ketua GNKR Sumut) dan lainnya.

Sebelumnya Mmassa ikut dalam aksi 22 Mei di Sumut. Aksi kemudian berlanjut 24 Mei di depan DPRD Sumut yang sempat berlangsung memanas. Massa menuntut kecurangan Pemilu 2019 ditindaklanjuti.(nin)

Sumber: Pojoksumut
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

12 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

15 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

17 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago