Categories: Nasional

Penjambret Terjebak di Gang Buntu

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) — Seorang pelaku jambret berinisial RG (21), warga Jalan Purwodadi ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru, tak dapat berkutik setelah melakukan aksi kejahatannya.

Peristiwa kejahatan tersebut dilakukan tersangka tepatnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Senin (27/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor matik warna putih dengan plat BM 5974 AAI, satu lembar kwitansi pembelian handphone seharga Rp3.500.000.

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pada Ahad (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang membeli minuman air akar di Jalan Delima, tepatnya di depan Kedai Pengetaman Afdal, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Waktu itu, ketika korban menunggu pesanan sambil menggunakan handphone tiba-tiba datang dua orang lelaki menggunakan sepeda motor warna putih dengan plat BM 5974 AAI.

Tidak beberapa lama kemudian, pelaku yang dibonceng menarik ponsel korban hingga langsung kabur dari tempat kejadian. Korban yang terkejut langsung berteriak sambil mengejar pelaku dengan sepeda motornya dan korban sampai terjatuh ketika berada di tikungan.

Warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung ikut serta membantu mengejar pelaku, hingga pelaku terlihat menuju ke arah Jalan Lobak masuk ke Perumahan Griya Amal. Ternyata saat itu kedua pelaku terjebak di gang buntu hingga keduanya langsung turun dari sepeda motor dan lari manjat ke atas rumah warga.

‘’Salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga, selanjutnya warga menghubungi pihak Polsek Tampan,’’ kata Juper.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini terdapat satu orang teman pelaku berinisial EGY (18), warga Jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 363 KUHP,’’ katanya.(rnl)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

7 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

7 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

13 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

13 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

16 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

22 jam ago