penyeludup-ganja-39-kg-dituntut-seumur-hidup
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis ganja kering sebanyak 39 kilogram (Kg) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus dalam agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (27/2) kemarin.
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irwansyah SH MH didampingi Hakim Anggota, Aziz Muslim SH MH dan Naibaho SH MH berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
Di hadapan majelis hakim JPU membacakan tuntutan Keempat terdakwa yaitu Sahril Manatap (52) warga Kabupaten Bengkalis, Bambang Wijaya Kusuma, Susilawati (37) dan Kasniyah(26) yang merupakan warga Kota Dumai secara bergantian.
’’Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut JPU yang kerap disapa Andi itu.
Menurutnya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atas kepemilikan dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram. “Kami yakin tuntutan itu diterima,” sebut Andi usia sidang.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dapat dilampir secara lisan maupun tertulis masing-masing terdakwa.
Seperti diketahui para terdakwa diamankan Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai atas penyeludupan ganja kering seberat 39 kg di sekitar bibir pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, pada 9 Juli 2019 lalu.
Para terdakwa mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Dimana puluhan kilo ganja kering dibawa dari wilayah Bagan Besar menuju daerah Mundam menggunakan angkutan umum.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan, ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Mengetahui hal itu salah satu terdakwa berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas. Diduga kuat narkotika senilai Rp200 juta itu berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan.(hsb)
Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…
Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…
31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…
Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…
Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…
Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…