Categories: Nasional

Penyeludup Ganja 39 Kg Dituntut Seumur Hidup

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Empat terdakwa penyeludupan narkotika jenis ganja kering sebanyak 39 kilogram (Kg) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus dalam agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (27/2) kemarin.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Irwansyah SH MH didampingi Hakim Anggota, Aziz Muslim SH MH dan Naibaho SH MH berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Di hadapan majelis hakim JPU membacakan tuntutan Keempat terdakwa yaitu Sahril Manatap (52) warga Kabupaten Bengkalis, Bambang Wijaya Kusuma, Susilawati (37) dan Kasniyah(26) yang merupakan warga Kota Dumai secara bergantian. 

’’Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”  sebut JPU yang kerap disapa Andi itu.

Menurutnya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atas kepemilikan dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram. “Kami yakin tuntutan itu diterima,” sebut Andi usia sidang.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dapat dilampir secara lisan maupun tertulis masing-masing terdakwa.

Seperti diketahui para terdakwa diamankan Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai atas penyeludupan ganja kering seberat 39 kg di sekitar bibir pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, pada 9 Juli 2019 lalu.

Para terdakwa mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Dimana puluhan kilo ganja kering dibawa dari wilayah Bagan Besar menuju daerah Mundam menggunakan angkutan umum.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan, ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Mengetahui hal itu salah satu terdakwa berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas. Diduga kuat narkotika senilai Rp200 juta itu berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan.(hsb)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

14 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

14 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago